Pengertian narkoba
Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal. Ketika orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada Narkoba.
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Berikut macam yang tergolong Narkoba :
· Marijuana atau Ganja
· Ecstasy
· Coacaine atau Kokain
· LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan).
· Crystal meth atau Methylamphetamine
· Heroin
Sebetulnya Marijuana umumnya obat yang illegal, bahkan beberapa negara memperbolehkan untuk resep dokter, itu khusus untuk orang dewasa dan penyakit tertentu.
Mengapa orang mengkonsumsi Narkoba :
· Untuk merasakan kesenangan, efeknya rasa bahagia rohani dan jasmani bagi si pemakai, berbeda dengan kokain, efeknya menimbulkan atau kekuatan percaya diri. Sedangkan efek dari Heroin akan merasakan kepuasan dan relaksasi.
· Untuk merasa lebih baik, banyak orang yang menderita dari kegelisahan sosial, stress yang berhubungan disorders dan depresi.
· Meningkatkan kinerja tubuh
· Rasa ingin tahu, atau terbawa oleh lingkungan pergaulan, biasanya umur remaja sangat rentan dalam hal ini, atau seperti menguji keberanian.
Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :
· Stimulant - obat yang dapat mempengaruhi pada sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak Anda, membuat Anda bersemangat dan energik. Contohnya amphetamines dan kokain.
· Depressant - obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan keduanya depressants.
· Hallucinogenics - obat yang dapat membuat Halusinasi, contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis.
· Analgesics - obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.
Jenis Narkoba
Seperti yang kita tahu bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, yang dampaknya bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si pemakai.
Terdapat tiga jenis kategori yang tergolong Narkoba :
1. Depressants
Obat-obatan ini memperlambat sistem saraf pusat. Obat ini bisa membuat orang merasa santai, kurang tegang, dan kurang menyadari peristiwa sekelilingnya. Contohnya adalah:
S Alkohol
S Heroin
S Inhalants
S Sleeping Pills
S Ketamine
S Pain killers ( obat penghilang rasa sakit).
2. Stimulant
Obat ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat membantu orang merasa lebih waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant diambil untuk membuat orang merasa senang dan penurunan nafsu makan. contoh adalah:
@ Tembakau
@ Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)
@ Amphetamine
@ Methamphetamine
3. Hallucinogens
Obat ini kadang-kadang disebut "mengubah pikiran" atau halusinasi. Obat ini dapat meningkatkan kesadaran seseorang dari pandangan, sentuhan, rasa dan pendengaran. Dapat mendengar suara lembut. Hallucinogens juga dapat merubah suasana hati seseorang. Contohnya adalah:
S Marijuana
S Ecstasy
S LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
4. Obat jenis lainnya
S Steroids
S Herbal
5. Efek dari narkoba tergantung pada beberapa faktor yaitu dari :
Ø Jenis obat-obatan yang digunakan.
Ø Jumlah yang diambil.
Ø Bagaimana obat digunakan (diisap, ditelan, disuntik, dihirup)
Ø Pengguna narkoba dari pengalaman masa lalu.
Ø Keadaan di mana obat itu diambil (tempat, pengguna emosi dan kegiatan, keberadaan orang lain, dan kombinasi obat-obatan.)
Pecandu Narkoba
Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.
Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.
Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.
Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :
· Gelisah dan sulit untuk tidur
· Keringat berlebih
· Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
· Pilek
· Keram perut atau Diare
· Pupil mata membesar
· Mual dan ingin muntah
· Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :
· Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
· Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.
Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang akan mengganggu system kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.
Jaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami kecanduan juga.
Nah dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :
· Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
· Pendiam
· Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
· Suka berbohong
· Suka mencoba untuk mencuri
· Keterlibatan dengan hukum
· Bermasalah didalam lingkungan keluarga
· Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek.
Jadi bagi siapapun yang memiliki kerabat, atau teman seorang pecandu maka sebaiknya segera dimasukan ke pusat Rehabilitasi Narkoba, karena penyedia layanan seperti ini akan banyak membantu, baik dari segi perawatan dan fasilitas yang memadai, dan diharapkan si Pecandu Narkoba akan bisa kembali ke dalam kehidupan sosial dan diterima oleh masyarakat.
Bahaya Narkoba
Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa. Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia
Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
1. Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
2. Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
3. Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
4. Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Opioid:
o depresi berat
o apatis
o rasa lelah berlebihan
o malas bergerak
o banyak tidur
o gugup
o gelisah
o selalu merasa curiga
o denyut jantung bertambah cepat
o rasa gembira berlebihan
o banyak bicara namun cadel
o rasa harga diri meningkat
o kejang-kejang
o pupil mata mengecil
o tekanan darah meningkat
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o luka pada sekat rongga hidung
o kehilangan nafsu makan
o turunnya berat badan
2. Kokain
o denyut jantung bertambah cepat
o gelisah
o rasa gembira berlebihan
o rasa harga diri meningkat
o banyak bicara
o kejang-kejang
o pupil mata melebar
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o mudah berkelahi
o pendarahan pada otak
o penyumbatan pembuluh darah
o pergerakan mata tidak terkendali
o kekakuan otot leher
3. Ganja
o mata sembab
o kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
o sering melamun
o pendengaran terganggu
o selalu tertawa
o terkadang cepat marah
o tidak bergairah
o gelisah
o dehidrasi
o tulang gigi keropos
o liver
o saraf otak dan saraf mata rusak
o skizofrenia
4. Ectasy
o enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
o berkeringat
o sulit tidur
o kerusakan saraf otak
o dehidrasi
o gangguan liver
o tulang dan gigi keropos
o tidak nafsu makan
o saraf mata rusak
5. Shabu-shabu:
o enerjik
o paranoid
o sulit tidur
o sulit berfikir
o kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
o banyak bicara
o denyut jantung bertambah cepat
o pendarahan otak
o shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
6. Benzodiazepin:
o berjalan sempoyongan
o wajah kemerahan
o banyak bicara tapi cadel
o mudah marah
o konsentrasi terganggu
o kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Perilaku pemakai untuk mendapatkan narkoba
· melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara terus-menerus
· Pemakai yang sudah berada pada tahap kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan narkoba kembali. Misalnya, pelajar bisa menggunakan uang sekolahnya untuk membeli narkoba jika sudah tidak mempunyai persediaan uang.
· Bahkan, mereka bisa mencuri uang dari orangtua, teman, atau tetangga. Hal tersebut tentu akan mengganggu stabilitas sosial.
· Dengan kondisi tubuh yang rusak, mustahil bagi pemakai untuk belajar, bekerja, berkarya, atau melakukan hal-hal positif lainnya.
Dampak Narkoba
Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut
(NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia. Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
2. Dampak narkoba terhadap emosi
Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku
Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
Penanggulangan Narkoba
Mengingat sudah menjamurnya pengaruh Narkoba diberbagai kalangan maka Penanggulangan Narkoba sangatlah penting, guna untuk menjaga generasi penerus bangsa. Cara terbaik untuk mencegah kecanduan terhadap Narkoba adalah dengan tidak mengkonsumsi kembali obat-obat terlarang, nah perlunya pihak dokter, layanan masyarakat, keluarga memberikan penjelasan secara detail efek dari obat terlarang dalam dosis berlebih terhadap tubuh kita. Nah apabila Anda perlu mengambil lebih banyak dosis diluar yang telah dianjurkan karena penyakit kambuh kembali, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter Anda.
Orang tua dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam membantu Penanggulangan Narkoba khusus bagi anaknya :
· Komunikasi, sering berbicara antar orang tua dan anak, dengan memberikan informasi tentang resiko penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba atau obat-obat terlarang.
· Dengarkan, Jadilah pendengar yang baik bagi orang tua bila anak-anak sedang berbicara mengenai tekanan antar sebaya mereka, maka anak akan mendukung dalam penolakan terhadap Narkoba.
· Jadilah Contoh Yang baik, mencontohkan pengaruh buruk terhadap anak, khususnya ketergantungan kepada obat terlarang, akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan hidupnya, dan efeknya akan lebih cepat untuk kecanduan Narkoba.
· Jagalah keharmonisan keluarga, memperkuat hubungan dalam keluarga itu sangat diperlukan, karena bila anak dikucilkan dalam keluarga, maka dia akan merasa asing, sendirian dan biasanya obat terlaranglah sebagai penghilang rasa sakit yang diderita oleh si anak.
Tujuan dari program terapi kecanduan obat pada umumnya adalah agar si pasien berhenti menggunakan obat-obat terlarang secepat dan se aman mungkin, cara penanggulangan Detoxification secara bertahap akan mengurangi dosis obat atau zat kimia seperti methadone yang memiliki efek samping yang tidak terlalu parah bagi tubuh. Untuk beberapa orang, mungkin lebih aman bila menjalani proses program Rehabilitasi rawat jalan.
Beberapa bentuk penanggulanan Narkoba tambahan setelah Detoxification :
· Konseling , pasien atau keluarga melakukan konsultasi kepada psikolog, atau psikiater, nah kegiatan ini dapat membantu si pasien terhindar dari kecanduan obat-obatan, kebiasaan atau prilaku terapi yang dijalankan akan membantu si pasien apabila terjadi kambuh atau penarikan kembali terhadap obat-obatan.
· Program Perawatan, program perawatan ini termasuk pendidikan umum dan sesi terapi yang difokuskan pada pembentukan ketenangan dan pencegahan kecanduan kembali.
· Self help groups meeting, seperti pertemuan kelompok khusus untuk ketergantungan obat Narkoba tingkat satu. Dengan sharing secara personal permasalahan yang terjadi dapat meningkatkan harga diri dari si pasien, sehingga dapat mencegah dari kecanduan Narkoba.
Peer Education atau Pendidikan di kalangan anak muda, telah menjadi populer di berbagai Negara sebagai metode pendidikan dan pencegahan narkoba bagi anak muda. Program ini beroperasi pada prinsip bahwa anak muda yang lebih mungkin untuk bisa menyebarkan informasi serta pendekatan lainnya dikalangan kaum muda lainnya. Pendidik dalam program ini, melatih khusus agar informasi positif bisa menyebar secara luas di lingkungan anak-anak muda. Manfaat dari program ini secara luas berdampak positif dalam hal pengetahuan, keterampilan, pengembangan diri, sikap dan keyakinan.
Hukum Narkoba
Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.
Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
· Melindungi banyak orang dari bahaya.
· Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
· Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.
Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
· Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.
· Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.
· Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).
Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
- Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
- Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Gambar Narkoba
Apa yang membuat seseorang menyalahgunakan narkoba yang mengakibatkan kehilangan rumah, keluarga dan perkerjaan, hal tersebut biasanya diakibatkan berbagai faktor, diantaranya tidak mampu-nya sesorang untuk untuk menahan diri atau jiiwa, stress, kesendirian dan depresi. Dan jalan pintas yang diambil oleh orang kebanyakan yaitu dengan mengkonsumsi narkoba.
Efek dari narkoba dapat bervariasi tergantung pada :
S Jenis narkoba yang digunakan.
S Berapa banyak obat yang diambil
S Seberapa sering obt itu digunakan
S Seberapa cepat obat itu naik ke otak.
Efek Narkoba juga dapat berbeda satu sama lain, penyalahgunaan Narkoba akan mempengaruhi otak dan tubuh secara langsung, dari mulainya tekanan darah ke jantung. Dibawah ini adalah beberapa kumpulan gambar terhadap penyalahgunaan narkoba.
Gambar diatas Pecandu yang sudah mengkonsumsi ekstasi yang sedang trance, rasa malu dan cemas pun menghilang.
Gambar disebelah kiri merupakan efek heroin pada kulit yang digunakan dalam jangka waktu panjang, sedangkan yang disebelah kanan merupakan bubuk heroin.
Gambar diatas merupakan cairan dan pill dari Ampetamin, efeknya bisa memberikan rangsangan bagi perasaan manusia , pemakai akan terikat secara fisik dan mental walau tubuh sudah sangat lelah, jika tubuh tidak dapat lagi menanggung beban, bisa menyebabkan pingsan dan mati karena kelelahan.
Gambar diatas merupakan Crack Cocain, cara pemakaian biasanya dengan dihisap seperti rokok. Efek psikologis dari crack jauh lebih kuat ketimbang kokain, akan tetapi sering membuat jiwa si pemakai merasakan ganjil & aneh sehingga sering membuatnya berubah menjadi brutal.
Gambar di sebelah kiri merupakan daun kokain dan sebelah kanan adalah bubuk kokain, efeknya bagi si Pemakai akan lebih bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, lever terganggu. Penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian dan impoten.
Gambar diatas merupakan berbagai jenis tablet ekstasi, efeknya si pemakai akan merasa gembira, nyaman, meningkat, paranoia. Namun bisa merusak otak, kerusakan jantung, hati, gangguan kejiwaan, depresi dan kematian.
Gambar diatas merupakanan tanaman Ganja, efek bagi si pemakai, dapat menimbulkan rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab, membuat si pemakai malas, lamban berfikir, dan penglihatan kabur.
Gambar diatas merupakan tablet Magadon, pill BK, atau nipam. Efek bagi si pemakai, bicara jadi cadel, jalan sempoyongan, mudah marah dan banyak bicara.
Gambar diatas merupakan mashroom (jamur jenis Psilocybe), magic atau jamur yang bisa membuat orang menjadi hilang kesadaran, halusinasi ( fly ). Jamur ini tumbuh di alam liar khususnya di daerah yang lembab dan seperti hutan, bukit, atau di sekitar tinja dari hewan-hewan herbivora liar yang telah diproses oleh bakteri.
Gambar diatas merupakan biji opium setelah disayat, nah getah ini mengandung 12 % morfin, yang sering diproses secara kimia untuk dijadikan heroin, berpengaruh pada tubuh sebagai analgetik atau mengurangi sakit, menekan aktivitas psikologi yang dapat menyebabkan tubuh tak sadarkan diri. Pemakai opium dapat merasakan keadaan yang tenang dan semuanya serasa baik-baik saja.
Gambar diatas merupakan pabrik untuk pembuatan tablet ekstasi.
Gambar diatas merupakan berbagai cara pecandu, dalam memakai heroin, baik itu dihisap, dibakar dan di suntik. Molekul heroin lebih mudah masuk ke dalam otak melalui BBB (blood brain barrier) ketimbang molekul morphine itu sendiri, si pemakai akan merasakan ketenangan dan kesenangan yang lebih tinggi dibandingkan morfin.
Gambar diatas merupakan seorang wanita tidak sadarkan diri sedang diseret oleh petugas Rehabilitasi, akibat pengaruh heroin
Zat Adiktif
Zat Adiktif merupakan zat atau bahan kimia yang bisa membanjiri sel saraf di otak khususnya "Reward Circuit"atau jalur kesenangan dengan dopamine, yaitu zat kimia yang mengatur sifat senang, perhatian, kesadaran dan fungsi lainnya.
Sebagai kunci untuk hidup, otak sudah diatur untuk memastikan orang mengulangi kegiatan yang menyenangkan. Dorongan yang berlebih dari sensasi yang menyenangkan, mengajarkan otak untuk mengulang kegiatan yang mengarah kepada pendambaan yang sering diluar control dan seiring waktu gambaran dari ketagihan oleh otak dimunculkan dalam bentuk fisik berupa penilaan, mempelajarinya, ingatan dan perasaan dari hati.
Zat Adiktif dapat mempengarui otak dalam berbagai cara :
- Stimulant ( membuat orang merasa lebih energik).
- Depressant (Membawa rasa relaksasi ).
- Hallucinogens ( Mengubah cara seseorang mengalami pengalaman secara nyata).
Zat Adiktif bisa legal atau illegal, nah yang tergolong legal :
- Caffeine, contohnya : kopi, teh, soda, dan minuman untuk olahraga, dan kopi yang memiliki kira-kira 2 kali lebih banyak kafein diantara lainnya, nah jika berlebih maka akan menyebabkan kesulitan tidur, peningkatan denyut jantung, sakit kepala , gelisah dan mual.
- Nikotin , contohnya : rokok, cerutu, potongan nikotin , kopi dan nikotin merupakan stimulant, yang meningkatkan dopamine dan adrenaline. Adrenalin berlebih akan meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah, dan mengarah ke tingginya gula darah.
- Alkohol, contohnya : Wine ( anggur), bir, ( beer), Liquor) alcohol adalah jenis yang termasuk Depressant yang mempengaruhi sistem saraf yang mengarah pada relaksasi, kantuk, koma, dan kematian.
- Inhalants, contohnya : erosol, solvents ( bahan untuk pembersih), gas nitrat, produk ini mulai dari cat thinner, hair spray ke tangki propane, inhalasi yang tinggi sama dengan alcohol, bahkan 1 kali penggunaan inhalasi dapat membunuh atau menyebabkan gagal jantung.
Beberapa Zat Adiktif yang khusus tersedia atau digabung dengan resep obat :
- Amphetamine, contohnya speed, crystal meth, merupakan tergolong stimulant yang meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi, tujuannya untuk pengobatan, namun banyak oknum yang mensalahgunakan dalam dosis berlebih untuk pecandu.
- Sedative-hypnotic, atau obat-obat hipotik, contohnya Benzodiazepines Xanax, Valium, barbiturates, Seconol, phenobarbital. Benzodiazepines juga tergolong Depressants karena dapat menurunkan aktivitas otak. Ini merupakan resep obat untuk insomnia, gelisah, dan serangan gejala bipolar dan depresi. Bahkan sebagian keci dari obat tidur, digunakan untuk obat mati rasa, bisa menyebabkan koma, gejala pernapasan atau kematian.
- Opioids, contohnya: Heroin, morfin, oxycodone, kodein dan obat bius lainnya, nah bahan campuran obat ini untuk penghilang rasa sakit, dan berbahaya bila disalahgunakan, karena akan menyebabkan kecanduan dan rusaknya otak dan tubuh kita.
Berikut yang tergolong Zat Adiktif yang Ilegal :
- Cannabis, contohnya : Mariyuana, ganja. Pengaruhnya dapat membuat si pemakai relaks dan jika penggunaan lebih maka akan menimbulan perasaan bahagia rohani dan jasmani, dan halusinasi, pengunaan jangka panjang dapat membuat kecanduan dan merusak saraf.
- Cocain, contohnya : kokain, crack-cocain, membuat si pemakai merasa bahagia jasmani, rohani, meningkatkan kinerja tubuh, sebelum menuju gejolak depresi dan paranoia, penggunaan bisa dengan dihisap, dihirup, dibakar dan disuntik. Zat ini bisa menyebabkan kerusakan otak, tubuh dan kecanduan.
- Hallucinogens, contohnya, LSD, Ecstasy, zat ini bisa mengubah perasaan, perubahaan waktu, warna, suara dan pikiran mereka sendiri, dan pemakai tetap akan menyebabkan kerusakan pada otak, sistem saraf, dan prilaku emosi yang tidak terkontrol.
- Phencyclidine ( PCP), contohnya : Angel dust, ketamin , zat ini menyebabkan mati rasa, dan penggunaan hanya untuk hewan, pemakai zat ini bisa mengubah sifat seseorang menjadi keras, pemarah, bunuh diri dan kontraksi otot dan retak tulang.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif).
--UU No. 22 Tahun 1997--
WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."
Macam-macam narkotika
Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu: - Opioid
Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain:
o Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
o Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
o Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
o Putaw
- Kokain
Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
- Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.
Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.
Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain: o Ectasy (ineks),
o Shabu-shabu (methamphetamine), dan
o Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).
Dampak negatif penyalahgunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika: - Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
- Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
- Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
1. .
Psikotropika
Psikotropika adalah obat kimia yang dapat bekerja pada sistem saraf pusat yang dapat mengubah fungsi otak seperti mempengaruhi suasana hati, kesadaran, persepsi, atau prilaku seseorang, dan efek ini bersifat sementara.
Penggunaan jenis Psikotropika dapat dibagi menjadi beberapa kelompok bagian yaitu sebagai obat :
- Hallucinogens
- Antipsychotics
- Depressants
- Stimulants
Mariyuana atau ganja bisa digunakan untuk bahan obat-obatan yang dapat membantu beberapa pasien misalnya yang mengidap penyakit AIDS atau Cancer, karena menurut penelitian Mariyuana dapat mengontrol mual , meningkatkan nafsu makan, mengurangi rasa sakit, serta bermanfaat bagi yang memiliki masalah kejiwaan, namun kadang masyarakat umum menganggap Mariyuana atau ganja sebagai obat illegal dan hanya digunakan oleh segilitir orang dengan kepentingan tertentu atau seorang pecandu dan tidak ada hubungan dengan resep pengobatan.
Jenis Psikotropika lain yang digunakan sebagai Depressant (sebagai pembawa relaksasi) yaitu Alkohol, zat ini bisa merusak suasana hati, apakah itu gembira atau depresi, zat ini dapat menggangu pikiran kita atau membuat keputusan yang tidak rasional.
Psikotropika lain yang dapat merubah mood atau perasaan seseorang adalah :
- Antidepressants, seperti Prozac, Zoloft dapat membantu mengurangi depresi atau kegelisahan.
- Antipsychotics, zat ini tergolong Stimulant, zat ini bisa membantu orang yang menderita penyakit skizofrenia atau kejiwaan akibat ada gangguan pada sel otak.
- Mood Stabilizers, zat ini tergolong Stimulant, zat ini bisa membantu orang yang memiliki penyakit bipolar ( kejiwaan).
- Tranquilizers , zat ini tergolong Depressant mungkin akan lebih efektif bagi yang memiliki kegelisahaan berlebih.
Beberapa zat atau bahan Psikotropika dapat mendorong seseorang menjadi ketagihan atau kecanduan, baik itu jenis Stimulant dan Depressant, misalnya seperti Morfin yang tergolong Depressant, nah dalam dunia pengobatan digunakan sebagai peringan rasa sakit, Morfin adalah zat adiktif yang berasal dari opium dan campuran heroin juga. Jika tubuh telah disuntikan oleh Morfin maka si pasien akan berhalusinasi, dan apabila dimasukan dalam dosis tinggi serta dalam periode lama, maka akan mengakibatkan ketagihan atau kecanduan.
Obat Psikotropika tidak hanya digunakan untuk pengobatan orang dewasa saja, penggunaan untuk anak-anak pun ada, namun biasanya Ritalin, perlu diingat bahwa Ritalin ini memiliki dampak atau efek yang berbahaya bagi tubuh anak diantaranya :
- Berkurangnya aliran darah ke otak, sehingga kemampuan berfikir berkurang.
- Gangguan pertumbuhan hormon.
- Gangguan pada saraf otak yang menyebabkan kelainan atau ab-normal.
- Ketagihan obat tersebut, setiap hari.
- Insomnia, depresi.
- Kemampuan belajar berkurang.
Penggunaan obat Psikotropika khusus untuk pengobatan harus sesuai dengan resep dari dokter atau sesuai aturan, karena jika tanpa saran atau resep dokter akan berbahaya efeknya bagi tubuh kita.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan pencegahan penyakit.
Pusat Rehabilitasi menggunakan berbagai metode yang berbeda terhadap si pasien, perawatan pun disesuaikan menurut penyakit si pasien dan seluk-beluk dari awal terhadap si pasien tersebut.Waktu juga menentukan perbedaan perawatan antar pasien. Dan pengobatan rawat jalan adalah program yang sangat bermanfaat bagi para pasien di tahap awal, khususnya bagi pasien yang kecanduan atau addiction.
Gejala penyakit yang banyak ditemui pada pusat Rehabilitasi:
- Watak Pemarah
- Perilaku yang aneh
- Kehilangan nafsu makan
- Kehilangan berat badan
Para pasien yang masuk di pusat Rehabilitasi kebanyakan menderita rendah diri dan kurangnya pandangan positif terhadap kehidupan, oleh karena itu psikologi memainkan peranan yang sangat besar dalam program Rehabilitasi, dan hal ini juga sangat penting untuk menjaga pasien dari teman-teman dan lingkungan yang memungkinkan kecanduan kembali terhadap obat-obat terlarang.
Sangat dianjurkan untuk tidak memilih pusat Rehabilitasi terletak dekat dengan rumah si Pasien, Uang pun memainkan peranan penting dalam perawatan, tidak lupa kesabaran juga merupakan faktor yang penting baik itu dari pihak individu dan keluarga itu sendiri.
Beberapa tips menjaga si pasien agar tidak kencanduan setelah pulang dari pusat Rehabilitasi :
- Menemukan kembali hobi yang positif atau perkerjaan yang tetap bagi si pasien.
- Menjaga hubungan baik antara lingkungan keluarga dan sekitar.
- Bertemu dengan konsultan kejiwaan atau psikiater secara berkala.
- Kesabaran dan keyakinan dari si pasien itu sendiri akan proses pemulihan dari obat dan kecanduan.